Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Padang mengajak seluruh fasyankes untuk aktif melaporkan kasus TBC. Dinkes juga merencanakan akan mengunjungi ketujuh fasyankes tersebut dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di Padang mencapai 4.100 orang. Dinas Kesehatan mengimbau seluruh perkantoran untuk melakukan skrining TBC bagi seluruh karyawannya yang berisiko.
Padahal, cara memutus mata rantai penularan adalah dengan cara menemukan dan mengobati kasus TB yakni setiap fasyankes seperti rumah sakit, klinik dan lainnya harus rutin melaporkan kasus TBC. Sehingga dapat dilakukan investigasi kontak untuk memastikan penghentian penyebaran dan penularannya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC.