Kabarminang.com – Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang disebut tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Padahal, TBC merupakan salah satu penyakit menular dan mematikan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari. Ia mengatakan, seharusnya ketujuh klinik mencatat dan melaporkan penemuan terduga TBC.
Adapun tujuh klinik kesehatan yang tidak melaporkan kasus TBC di Padang yakni:
– Klinik Murni Elok
– Klinik PT Semen Padang
– Klinik Regita Materniti
– Klinik Rahmi Hatta
– Klinik Lanud Sutan Sjahrir
– Klinik BPK Sumbar
– Klinik Mayana Medika Center
“Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri,” ujarnya yang dikutip pada Selasa (17/12).
Ia menjelaskan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat melakukan pencatatan dan pelaporan kasus TBC menggunakan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online atau mengintegrasikan Sistem Informasi di fasyankes dengan SITB.
Eva menegaskan ketujuh klinik itu akan diberi sanksi serta akan diberikan pembinaan secara langsung melalui lisan dan persuasif. Ini sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017, revisi Nomor 63 Tahun 2019.
“Sebab itu kami mengimbau kepada semua fasyankes di Padang agar menjalankan program prioritas pemerintah dengan terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan orang terduga TBC melalui aplikasi SITB,” ujarnya.