Senin, Juni 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

7 ASN Pemko Pariaman Terbukti Langgar Netralitas Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Rendi Hakimi
Senin, 2 Desember 2024 19:19
in Pilkada
7 ASN mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Pariaman.

7 ASN mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Pariaman.


Kabarminang.com – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi ditetapkan sebagai terdakwa melanggar netralitas Pilkada 2024 Pariaman, masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda uang senilai Rp2 juta.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pariaman pada Senin (2/12).  Jaksa Penuntut Umum, Wendri Firisa mengatakan tujuh ASN tersebut terbukti bersalah.

“Ketujuh terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dari pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada tentang netralitas ASN,” kata dia.

Atas dasar itu, lanjut Wendri, pihaknya menuntut tujuh ASN dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda masing-masing Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan jaksa penuntut umum serta bakal melakukan pembelaan. Kuasa hukum para ASN bernama Syusvidalastri mengatakan delik dalam tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan.

“Kan belum terlaksana. Selain itu penggalangan dana itu tidak jadi. Dana sudah dikembalikan sebelum chat di WA dibubarkan,” kata Syusvidalastri.

Lagian, lanjutnya, dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan. Ia juga membeberkan untuk mengupayakan para ASN itu cuma dihukum denda tidak kurungan penjara.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: ASN NetralitasPilkada 2024Pilkada Pariaman

Berita Terkait

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

20 April 2025
Sengketa Pilkada Pasaman Barat: Kuasa Hukum Daliyus K-Heri Miheldi Minta PSU di 34 TPS

Cek Hasil Quick Count Ketiga Paslon di PSU Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Pj Wali Kota Padang Panjang Buka Job Fair, Peluang Baru Pencari Kerja di Rangkaian HJK ke-234

Pj Wali Kota Padang Panjang Buka Job Fair, Peluang Baru Pencari Kerja di Rangkaian HJK ke-234

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Perempuan yang Tewas Tergantung di Padang Sempat Cekcok dengan Suaminya

Perempuan Muda yang Tewas Tergantung di Padang Berasal dari Pesisir Selatan

29 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

Kisah Pilu Keluarga di Solok di Tengah Sengketa Tanah: Ibu Ditahan, Ayah Meninggal, Anak Pingsan

29 Juni 2025

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

28 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.