Kamis, Mei 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

7 ASN Pemko Pariaman Terbukti Langgar Netralitas Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Rendi Hakimi
Senin, 2 Desember 2024 19:19
in Pilkada
7 ASN mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Pariaman.

7 ASN mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Pariaman.


Kabarminang.com – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi ditetapkan sebagai terdakwa melanggar netralitas Pilkada 2024 Pariaman, masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda uang senilai Rp2 juta.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pariaman pada Senin (2/12).  Jaksa Penuntut Umum, Wendri Firisa mengatakan tujuh ASN tersebut terbukti bersalah.

“Ketujuh terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur dari pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada tentang netralitas ASN,” kata dia.

Atas dasar itu, lanjut Wendri, pihaknya menuntut tujuh ASN dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda masing-masing Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak tuntutan jaksa penuntut umum serta bakal melakukan pembelaan. Kuasa hukum para ASN bernama Syusvidalastri mengatakan delik dalam tuntutan jaksa itu terlalu berlebihan.

“Kan belum terlaksana. Selain itu penggalangan dana itu tidak jadi. Dana sudah dikembalikan sebelum chat di WA dibubarkan,” kata Syusvidalastri.

Lagian, lanjutnya, dalam perkara ini tidak ada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan. Ia juga membeberkan untuk mengupayakan para ASN itu cuma dihukum denda tidak kurungan penjara.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: ASN NetralitasPilkada 2024Pilkada Pariaman

Berita Terkait

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Petahana Tumbang, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Pasaman

24 April 2025
11 Daerah di Sumbar Tunda Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Empat Pemilih Tak Terdaftar Ikut Mencoblos, PSU di Pasaman Berpotensi Diulang

21 April 2025
Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

Paslon 01 Welly-Parulian Klaim Menang PSU Pasaman, Tim: Masyarakat Masih Percaya

21 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Hitung Cepat Tuntas, Welly-Parulian Menangi Pilkada Pasaman

20 April 2025
Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

Pemilihan Bupati Pasaman: Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak Versi Hitung Cepat

20 April 2025
Sengketa Pilkada Pasaman Barat: Kuasa Hukum Daliyus K-Heri Miheldi Minta PSU di 34 TPS

Cek Hasil Quick Count Ketiga Paslon di PSU Pilkada Pasaman

20 April 2025
Next Post
Pj Wali Kota Padang Panjang Buka Job Fair, Peluang Baru Pencari Kerja di Rangkaian HJK ke-234

Pj Wali Kota Padang Panjang Buka Job Fair, Peluang Baru Pencari Kerja di Rangkaian HJK ke-234

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Diduga Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap

Polisi Lepaskan Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

10 Mei 2025

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

84 Hari Usai Dilantik, Bupati Dharmasraya Ditinggal Sekda dan Dua Kepala Dinas

14 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

11 Mei 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.