Minggu, Oktober 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Ekonomi & Bisnis

50 Nasabah KUR di Bawah Rp100 Juta di Sumbar Disyaratkan Agunan, Ombudsman Lapor ke DJPb

Holy Adib
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:07
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi pegawai lembaga keuangan membahas KUR. Ilustrasi: AI

Ilustrasi pegawai lembaga keuangan membahas KUR. Ilustrasi: AI

Share on FacebookShare on Twitter

Selama ini, kata Adel, DJPb Sumbar tidak menemukan pelanggaran bahwa bank mensyaratkan agunan bagi nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta.

“Kami berharap Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada bank yang mensyaratkan agunan kepada nasabah tersebut,” ucapnya.

Adel mengatakan bahwa bank yang mensyaratkan agunan bagi nasabah KUR di bawah Rp100 juta berarti menghalangi target pertumbuhan ekonomi yang disampaikan Menteri Keuangan sebab banyak orang yang enggan mengakses KUR karena syarat tersebut. Akibatnya, kata Adel, sektor riil yang diharapkan bergerak oleh Menteri Keuangan, bahkan hingga menyuntikkan dana Rp200 triliun ke bank, tidak bergerak sebab pengakses KUR di bawah Rp100 juta merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Adel menginformasikan bahwa jumlah nasabah KUR dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta yang diminta agunan yang melapor ke Ombudsman pada tahun ini lebih banyak daripada tahun kemarin. Pada tahun lalu, katanya, hanya lima nasabah yang melapor ke Ombudsman.

Adel mengimbau nasabah KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta yang disyaratkan agunan untuk melapor ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Raya Nanggalo Nomor 29C, Siteba, Padang, atau menghubungi nomor WhatsApp Ombudsman Sumbar, 08119553737. Ia menjamin bahwa agunan nasabah akan dikembalikan oleh bank penyalur KUR tanpa syarat.

Setelah calon nasabah atau nasabah KUR melapor, kata Adel, Ombdusman Sumbar akan melakukan verifikasi formil terhadap laporan itu. Dalam verifikasi tersebut, pihaknya memeriksa apa benar pelapor memiliki akad dengan bank penyalur KUR atau sedang mengurus peminjaman KUR. Kemudian, pihaknya meminta KTP dan dokumen pelapor yang berkaitan dengan peminjaman KUR dengan bank yang dilaporkan.

“Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dalam bentuk mengundang, mendatangi, atau menyurati bank penyalur KUR. Jika merasa sudah cukup bukti untuk menyimpulkan terjadinya malaadministrasi oleh bank yang dilaporkan, kami akan meminta bank untuk mengembalikan agunan tambahan atau jaminan kepada nasabah,” tutur Adel.

Bagaimana dengan pelapor (calon nasabah atau nasabah)? Adel mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor setelah melaporkan bank jika Ombudsman membutuhkan keterangan tambahan. Jika tidak membutuhkan keterangan tambahan, pihaknya tidak akan memanggil pelapor.


halaman 2 dari 3
Prev123Selanjutnya
Tags: agunan KURbank penyalur KURberita ekonomi SumbarDJPb SumbarEkonomi SumbarKementerian KeuanganKredit usaha rakyatKUR di bawah Rp100 jutaKUR SumbarKUR tanpa agunanlaporan Ombudsmanmaladministrasi banknasabah KUR SumbarOmbudsman RI Sumbarpelanggaran aturan KURPeraturan Menko PerekonomianSumbarkitaUMKM Sumatera Barat
ShareTweetPin

Berita Terkait

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Tembus Rp17.747 pada 17 September 2026

Rupiah Kembali Menguat, Segini Kurs Dolar AS Jumat Sore

2 Oktober 2026
Jengkol Turun, Inflasi Sumbar Ikut Tertahan

Jengkol Turun, Inflasi Sumbar Ikut Tertahan

2 Oktober 2026
Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

Inflasi Sumbar September 2026 Naik 0,60 Persen, Harga Cabai Merah Jadi Penyumbang Terbesar

1 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp50.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkapnya

1 Oktober 2026
Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

Sempat Turun, Dolar Kembali Menguat ke Rp17.936

1 Oktober 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.595.000 per Gram Hari Ini

30 September 2026
Next Post
Data Terbaru Korban Bencana Sumbar: 226 Warga Meninggal, 213 Masih Hilang

Jumlah Korban Bencana Sumatera Bertambah: 1.135 Meninggal, 173 Hilang, 4.900 Terluka

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

22 Kapolsek di 14 Polres di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

Hendak Mencuri, Pemuda di Pesisir Selatan Cabuli Penghuni Rumah yang Tidur Telanjang

2 Oktober 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

Dituduh Berbuat Mesum, Sepasang Kekasih Lapor Dugaan Penganiayaan di Padang

2 Oktober 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Lima Kasat Lantas di Sumatera Barat Dimutasi

30 September 2026

Kepergok Diduga Berbuat Asusila di Kamar, 2 Orang di Pariaman Diarak Keliling Kampung

Kepergok Diduga Berhubungan Badan, Pasangan Bukan Suami Istri di Pariaman Diarak dan Diusir dari Kampung

29 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Berita Terkini

Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

Kuliah Tetap Jalan, Kerja Tak Boleh Berhenti: Kisah Mahasiswa Bertahan Hidup di Padang

4 Oktober 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

UIN Imam Bonjol Padang Raih 42 Prestasi di PKM IV PTKIN Se-Sumatera 2026

4 Oktober 2026

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

Komisi XIII DPR Akan Masukkan Alat Bantu Seksual ke Lapas, MUI Sebut Hukumnya Haram

4 Oktober 2026

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

Gebyar Pajak Sumbar 2026, Wakil Wali Kota Padang Panjang Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

4 Oktober 2026

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

Fadly Amran Kukuhkan Pengurus KAN Pauh IX Periode 2026–2031

4 Oktober 2026

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

Sejumlah Pejabat di Polres Pasaman Barat Dimutasi

4 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.