Kabarminang — Kepala SDN 34 Siguntur Tua di Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, mengeluarkan lima siswa melalui surat sekitar seminggu yang lalu. Ia memberikan surat pemberhatian surat tersebut kepada yang bersangkutan.
Siti Ayu Zah (35), orang tua dari salah satu siswa yang dikeluarkan tersebut, mengatakan bahwa kelima anak yang dikeluarkan itu ialah dua siswa kelas 6 dan tiga siswa kelas 5. Ia menyebut bahwa anaknya merupakan murid kelas 6.
“Kepala sekolah memberikan surat tersebut kepada anak saya, bukan kepada saya. Anak saya merobek surat itu tanpa memberi tahu saya bahwa dia dikeluarkan dari sekolah melalui surat. Dia kemudian bercerita kepada adiknya di rumah orang tua saya. Dari adiknya saya tahu dia dikeluarkan dari sekolah,” tutur Ayu kepada Kabarminang.com pada Jumat (16/5). Ia menjelaskan bahwa adik yang dimaksud ialah anaknya yang duduk di bangku kelas 4 di SD yang sama.
Ayu sedih anaknya dikeluarkan dari sekolah karena ia dan suaminya bersusah payah untuk menyekolahkan anaknya. Ia menyebut bahwa ia hanyalah ibu rumah tangga, sedangkan suaminya petani. Mereka menanggung kehidupan enam anak mereka.
“Siswa kelas 6 akan mengikuti ujian akhir sekolah. Karena dikeluarkan dari sekolah, anak saya tidak bisa mengikuti ujian,” kata warga Kampung Tarandam, Siguntur Tua, itu.
Ayu menyesalkan kebijakan Kepala SDN 34 Siguntur Tua mengeluarkan siswa secara sepihak. Ia juga menyesalkan pernyataan kepala SD tersebut yang disampaikan melalui surat perihal anak yang dikeluarkan yang mengatakan, “Anak yang tidak bisa dibina akan dibinasakan.”
Karena itu, Ayu memprotes kebijakan kepala SD itu. Sebelum ia melakukan protes, kata Ayu, wali murid dari empat siswa yang dikeluarkan lebih dulu memprotes kepala sekolah, yaitu sehari setelah kepala sekolah memberikan surat tersebut.
Ayu baru mendatangi kepala SD tersebut di sekolah pada Rabu (14/5) pukul 9.00 WIB. Ketika datang ke sana untuk menanyakan alasan kepala sekolah mengeluarkan anaknya, ia memvideokan kedatangannya dari awal sampai akhir.