Kabarminang – Sebanyak 39 anggota Polri di jajaran Polda Sumatera Barat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Pemecatan tersebut merupakan hasil proses penegakan hukum internal terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Sumbar Gatot Suryanta menyampaikan, keputusan PTDH dijatuhkan melalui mekanisme sidang kode etik dan disiplin Polri yang dilakukan secara berjenjang dan sesuai aturan.
“Pemecatan ini menunjukkan komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi,” ujar Gatot dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan para anggota tersebut beragam, mulai dari pelanggaran disiplin berat hingga pelanggaran kode etik profesi Polri yang tidak dapat ditoleransi.
Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
“Perbuatan seperti ini mencoreng nama baik institusi dan melemahkan kepercayaan masyarakat. Karena itu, tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkapkan, jumlah anggota Polri yang dipecat sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, tercatat sebanyak 34 anggota Polri di Sumatera Barat diberhentikan tidak dengan hormat. Angka tersebut kini meningkat menjadi 39 personel pada 2025.
Polda Sumbar memastikan, upaya pembinaan dan pengawasan internal akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam melayani masyarakat.














