Pihaknya menangkap MR dalam kasus pencurian emas dan sejumlah barang berharga di rumah kakak perempuannya di sebuah rumah di Pasar Durian Kilangan. Dalam pengembangan kasus itu, kata Alfian, terungkap bahwa MR merupakan salah satu terduga perampok yang beraksi di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Agam, pada Minggu (15/6) dini hari.
“MR sudah kami tahan di Mapolsek Kinali. Nanti Satreskim Polres Bukittinggi yang pergi ke Mapolsek Kinali untuk melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap MR,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa MR diajak oleh salah satu terduga perampok tersebut, berinisial I, untuk merampok di rumah Marwis.
Sebelumnya diberitakan bahwa tiga perampok bersenjata dan bertopeng menyatroni rumah milik Marwis (65). Dalam kejadian yang berlangsung dramatis itu korban dan anggota keluarganya disekap, sementara pelaku menguras harta benda.
Marwis mengungkapkan bahwa dirinya, istri, dan mertuanya terbangun sekitar pukul 2.00 WIB setelah mendengar suara pintu didobrak.
“Kalau macam-macam, saya habisi kalian semua!” Demikian ancaman salah satu pelaku kepada Marwis, sebagaimana diceritakan Marwis.
“Mereka langsung minta uang, perhiasan emas, kunci motor, bahkan dokumen kendaraan seperti BPKB. Karena diancam pakai pisau, kami terpaksa serahkan semua,” kata Marwis.
Setelah mengumpulkan seluruh barang berharga, kata Marwis, ketiga perampok itu mengurung korban dalam kamar dan mengunci dari luar agar korban tidak bisa meminta pertolongan.
Atas perampokan itu, Marwis rugi Rp1,5 miliar.