Menurut dia, pemeriksaan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara seragam untuk seluruh trase. Setiap segmen perlu memiliki penanganan berdasarkan karakteristik ancaman masing-masing.
“Status lahan jalur lama memerlukan penanganan spasial dan yuridis secara terperinci. Potensi konflik pemanfaatan ruang harus diselesaikan secara tuntas sebelum pekerjaan konstruksi dimulai,” tutur Timtim.
Selain kondisi lereng dan badan jalur, ia menyoroti kondisi jembatan serta sistem drainase yang menjadi bagian penting dari keandalan trase rel.
Inventarisasi perlintasan sebidang juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama pada kawasan permukiman. Pengaturan perlintasan harus disesuaikan dengan tingkat risiko keselamatan, termasuk melalui rekayasa lalu lintas maupun pembangunan perlintasan tidak sebidang pada lokasi tertentu.
Jangan Abaikan Tata Ruang
Menurut Timtim, reaktivasi rel juga harus diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat 2025–2045.
Integrasi tersebut diperlukan agar pembangunan kawasan di sekitar stasiun tidak justru mendorong pertumbuhan permukiman baru ke wilayah yang memiliki ancaman bencana.
“Teknologi GIS dapat dioptimalkan sebagai instrumen pemetaan terpadu yang memadukan data topografi, geologi, penggunaan lahan, dan jaringan transportasi,” ujarnya.
Dengan pemetaan tersebut, kata Timtim, titik kritis infrastruktur, pola pergerakan penumpang, hingga potensi risiko bencana dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

















