Kabarminang – Sepanjang tahun 2025, sebanyak 217 kasus gigitan anjing liar dilaporkan terjadi di Kabupaten Padang Pariaman. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Padang Pariaman, drh. Devi Yanti, mengungkapkan, selain kasus gigitan, empat ekor anjing dan kucing juga sudah dinyatakan positif rabies.
“Meski kasus meningkat, status Kejadian Luar Biasa (KLB) belum ditetapkan. KLB hanya diberlakukan apabila ada korban jiwa akibat serangan hewan liar seperti anjing, kucing, atau kera,” jelas Devi, Jumat (12/9).
Menurutnya, Padang Pariaman termasuk daerah endemik rabies, di mana kasus serangan hewan liar terus berulang setiap tahun. Kondisi ini membuat kewaspadaan masyarakat dan peran aktif dalam pencegahan menjadi sangat penting.
Devi menegaskan, salah satu langkah pencegahan efektif adalah dengan rutin memvaksin hewan peliharaan. Dengan begitu, risiko penularan rabies dari hewan ke manusia bisa ditekan.
Selain itu, pengendalian populasi hewan liar juga menjadi perhatian serius. “Secara aturan, peracunan hewan liar sudah tidak diperbolehkan. Kami mengimbau masyarakat agar melakukan pemusnahan dengan cara yang aman dan manusiawi,” tambahnya.
Berdasarkan data dinas terkait, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 17 ribu hewan liar di wilayah Padang Pariaman. Populasi yang tinggi ini menjadi salah satu faktor tingginya potensi serangan terhadap masyarakat.
Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hewan liar yang menunjukkan perilaku agresif. Dengan kerja sama semua pihak, kasus gigitan hewan liar diharapkan dapat ditekan sehingga risiko rabies tidak semakin meluas.