Kabarminang — Polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Sangir Jujuan, Solok Selatan, pada Minggu (31/8).
Kepala Polres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap DS (50) pukul 15.00 WIB saat ia melakukan transaksi sabu-sabu di Jorong Lubuak Batung. Pihaknya menyita sepuluh paket sabu-sabu seberat 16,5 gram dari DS.
“DS merupakan terduga pengedar yang mendapatkan barang tersebut dari luar Solok Selatan. Dia sudah lama menjadi target pengintaian kami,” ujar Faisal pada Senin (1/9).
Tak lama setelah menangkap DS, pihaknya meringkus K (42) di Jorong Lubuak Batung pukul 15.15 WIB. Pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,05 gram dari K. Berdasarkan hasil interogasi, kata Faisal, K mengaku memperoleh narkotika tersebut dari DS.
“Dari hasil tes urin terhadap mereka dicek, keduanya positif mengonsumsi barang haram tersebut,” ucap Faisal.
Faisal mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil kerja keras tim polisi yang mengintai kedua terduga pengedar itu secara intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa kedua terduga pengedar itu dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Polres Solok Selatan untuk diproses hukum. Pihaknya menduga bahwa DS melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan menduga K melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Faisal mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.