Pihaknya kemudian menggeledah rumah HJS, disaksikan aparat desa dan warga setempat. Di sana pihaknya menemukan satu unit timbangan digital di dapur rumah HJS.
“Kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka. Keduanya pengedar antarprovinsi,” ucap Nico.
Nico mengatakan bahwa pihaknya membawa HJS dan G beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya masih memburu S, yang diduga sebagai pemasok utama dalam kasus tersebut.
Nico mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka guna memberantas peredaran barang haram tersebut.