Kabarminang — Nagari Lumpo dan Nagari Balai Sinayan Lumpo di Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, berebut puncak Gunung Talau. Puncak itu menjadi rebutan disebut-sebut karena menjadi tempat terjun paralayang dan objek wisata baru sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial antarmasyarakat kedua nagari itu.
Wali Nagari Lumpo, Suhardi Sikumbang, mengklaim bahwa puncak Gunung Talau masuk wilayah administrasi nagarinya. Ia mendasarkan klaimnya itu pada penentuan tapal batas wilayah nagari di Kecamatan IV Jurai pada 2021, yang salah satunya dituangkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Batas Nagari Balai Sinayan Lumpo Kecamatan IV Jurai.
“Dari perbup itu dibuat peta masing-masing nagari beserta titik koordinatnya. Titik-titik koordinat penghubung tapal batas itu tidak sama dengan titik koordinat tempat puncak Gunung Talau berada. Saya sudah memeriksa ke puncak Gunung Talau dan mengambil titik koordinat di sana. Puncak Gunung Talau berada di titik koordinat peta Nagari Lumpo,” ujarnya kepada Kabarminang.com pada Minggu (25/5).
Suhardi mengatakan bahwa perebutan puncak Gunung Talau itu berpotensi menimbulkan konflik masyarakat antarkedua nagari. Ia menyebut bahwa bendera Karang Taruna Guntaria yang dikibarkan di puncak Gunung Talau dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tiga hari setelah dikibarkan. Ia menjelaskan bahwa Guntaria (Gunung Talau Riang Gembira) merupakan karang taruna Nagari Lumpo yang berusia puluhan tahun. Ia menyebut bahwa keberadaan dan nama karang taruna itu merupakan salah satu bukti bahwa puncak gunung tersebut masuk wilayah Nagari Lumpo. Ia juga mengatakan bahwa Nagari Lumpo lebih tua daripada Nagar Balai Sinayan Lumpo karena nagari itu merupakan nagari pemekaran Nagari Lumpo.
“Selain membuang bendera Karang Taruna Guntaria, mereka membakar area di puncak Gunung Talau. Pembakaran area puncak ini dibungkus dengan alasan yang sangat halus, yaitu gotong royong. Walaupun tindakan itu menciderai perasaan generasi muda Karang Taruna Guntaria, saya meyakinkan mereka untuk tidak ikut terpancing dengan tindakan tersebut. Tindakan itu harus disikapi secara arif dan bijaksana sebagai upaya meredam gejolak sosial di tengah masyarakat,” ucapnya.
Pembakaran tersebut, kata Suhardi, juga berpotensi merusak ekosistem, terutama mengganggu ketersediaan mata air yang bersumber dari Gunung Talau itu. Ia mengatakan bahwa 80 persen pasokan air Bumnag Tirta Gunung Talau berasal dari gunung tersebut.
Suhardi menambahkan bahwa selain tempat terjun paralayang, puncak Gunung Talau berpotensi menjadi tempat panjat tebing, trabas, berkemah, kereta gantung, dan mendaki
Sementara itu, Wali Nagari Balai Sinayan Lumpo, Sabandi, tidak menjawab panggilan telepon dan tidak membalas pesan WhatsApp saat diminta komentarnya tentang batas administrasi nagari di puncak Gunung Talau.