Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk, menyatakan bahwa para TKA tersebut dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen sah yang dibutuhkan.
“Perusahaan tidak bisa menunjukkan izin kerja apapun saat kami lakukan inspeksi lanjutan pada 7 Juli 2025,” kata Nizam dalam kajian.
Ia mengatakan bahwa para WNA tersebut hanya menjalani pelatihan teknis atau transfer ilmu. Namun, menurut temuan Disnakertrabs dan laporan lapangan mahasiswa, para TKA tersebut ikut langsung bekerja bersama tenaga kerja lokal sejak awal Juni 2025.
Ridho mengatakan bahwa minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam perekrutan tenaga kerja juga turut memicu kecemburuan sosial. Ia menyebut bahwa warga Air Bangis merasa dirugikan oleh praktik perusahaan yang menutup diri terhadap publik dan tidak memberikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat sekitar.
Ia menuding koordinasi yang lemah antara Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, pemerintah nagari, dan aparat penegak hukum menjadi penyebab lolosnya berbagai pelanggaran administratif oleh perusahaan tambang tersebut.
Ridho menambahkan bahwa audit publik terhadap izin operasi, dampak lingkungan, serta status hukum PT GMK juga belum dilakukan secara terbuka. Menurutnya, hal itu memperburuk ketidakpercayaan warga dan memunculkan keresahan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.