Kabarminang – Aliansi Mahasiswa Pasaman Barat mengancam akan menggeruduk Kantor Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar). Aksi itu dipicu keberadaan 13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal di area tambang PT Gamindra Mitra Kusuma (GMK), Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Ancaman tersebut disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam YAPTIP Pasaman Barat, Ridho Kurnia, setelah demonstrasi Aliansi BEM Sumbar selesai di depan Kantor DPRD Sumbar pada Senin (4/8).
“Kami mewakili mahasiswa Pasaman Barat mengecam keberadaan 13 TKA ilegal yang dipekerjakan PT GMK. Mereka tidak memiliki administrasi ketenagakerjaan yang sah,” kata Ridho kepada Sumbarkita.
Menurut Ridho, keberadaan TKA asal Tiongkok itu mencederai hak tenaga kerja lokal. Ia menilai bahwa masih banyak warga lokal yang layak mendapatkan pekerjaan, tetapi justru tersisih karena kehadiran tenaga kerja asing.
“Kenapa orang asing bisa semudah itu masuk ke Pasaman Barat? Tentu ada kongkalikong. Kami curiga ada pihak yang menjembatani masuknya mereka,” tutur Ridho.
Jika kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh DPRD maupun Pemprov Sumbar, Ridho memastikan pihaknya akan melakukan aksi langsung ke Kantor Imigrasi Sumbar.
“Kalau tak ditanggapi, kami akan obrak-abrik kantor imigrasi Karena jadi pertanyaan besar, mengapa Imigrasi Sumbar berani keluarkan Visa C18 untuk mereka,” ucapnya.
Berdasarkan kajian BEM Sumbar yang diterima Kabarminang.com, keberadaan TKA di PT GMK mengandung sejumlah pelanggaran hukum dan administratif. PT GMK, perusahaan tambang bijih besi, diduga mempekerjakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tanpa dokumen resmi ketenagakerjaan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Selain itu, tidak ditemukan bukti pembayaran Dana Kompensasi TKA kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan PP Nomor 34 Tahun 2021.
Inspeksi yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Imigrasi Agam, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar pada 25 Juni 2025 menemukan 13–14 WNA asal Tiongkok tengah berada di lokasi tambang PT GMK. WNA itu menggunakan Visa C18 atau visa kunjungan sekali, yang berlaku maksimal 60 hari dan hanya untuk uji coba kerja, bukan kerja formal.