Kabarminang — Dinas Pendidikan Sumatera membantah adanya dugaan penahanan 100 lebih ijazah di SMA Negeri 11 Padang, rentang tahun kelulusan 1993 hingga 2025.
Kepala Cabang (Kacabdin) Wilayah II Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat, Yul Ardi, mengatakan tidak ada praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah tersebut. Ia menyebut, ijazah yang disimpan di sekolah bukan karena ditahan, melainkan belum diambil oleh para siswa.
“Saat ijazah diterbitkan banyak siswa sudah tidak lagi berada di Padang. Sebagian sudah melanjutkan kuliah, bekerja, atau keluar daerah, karena itu ijazah mereka belum sempat diambil dan akhirnya menumpuk di sekolah,” ujarnya dihubungi Sumbarkita, Jumat (9/1).
Ia menyebut, pengambilan ijazah tidak dapat diwakilkan karena harus disertai cap tiga jari pemilik ijazah. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keabsahan ijazah sebagai dokumen resmi negara.
“Sidik jari yang digunakan harus sesuai dengan pemilik ijazah karena ijazah merupakan dokumen resmi negara,” katanya.
Terkait dugaan pengaitan penyerahan ijazah dengan sumbangan atau pungutan, Yul Ardi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah mengaitkan penyerahan ijazah dengan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
“Sekolah dilarang mengaitkan penyerahan ijazah dengan sumbangan atau pungutan apapun. Larangan tersebut juga telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Sumatera Barat,” tuturnya.
Ia melanjutkan, pengawasan terhadap sekolah dilakukan melalui koordinasi di tingkat cabang dinas. Di Sumatera Barat terdapat delapan cabang dinas pendidikan yang membawahi SMA, SMK, dan SLB di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan berbagai layanan pendidikan, termasuk layanan e-Ijazah.
















