Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Padang Pariaman merazia sebuah kafe tempat karaoke di kawasan Taman Woles, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, pada Kamis (5/2) malam hingga Jumat (6/2) pukul 02.30 WIB. Dalam operasi itu mereka menangkap 10 wanita pemandu lagu.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, mengatakan bahwa pihaknya melakukan operasi itu berdasarkan perintah bupati untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum dan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.
Pihaknya merazia tempat karaoke itu setelah menerima laporan warga perihal aktivitas tempat hiburan yang beroperasi hingga larut malam dan diduga menyalahi aturan.
Rifki menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa kafe karaoke “Ad” pada pukul 01.00 WIB. Di sana petugas menemukan sepuluh wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu berada di lokasi tanpa dokumen identitas yang memadai.
“Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi usaha diduga melanggar aturan ketertiban umum serta jam operasional tempat hiburan malam yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ucap Rifki.
Pihaknya kemudian menangkap sepuluh wanita pemandu lagu itu karena tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen resmi yang jelas saat pemeriksaan, lalu membawa mereka ke Markas Komando Satpol PP Padang Pariaman untuk didata dan dibina.
Sementara itu, pihaknya melayangkan Surat Perintah Penutupan usaha dalam waktu 3 x 24 jam kepada pengelola kafe karaoke.
Rifki mengatakan bahwa Satpol PP mencatat kawasan Taman Woles sebagai titik rawan aktivitas serupa dan akan menjadi prioritas pengawasan rutin ke depan.
















