Kabarminang — Tim gabungan merazia tujuh kafe dan dua rumah makan di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya pada Jumat (13/2/2026) malam hingga Sabtu (14/2/2026) hingga Sabtu (14/2/2026) dini hari. Dalam razia itu petugas menyita sepuluh botol minuman keras.
Kepala Bagian Operasional Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi, mengatakan bahwa dari tujuh kafe dan dua rumah makan itu, pihaknya menemukan 8 botol bir hitam Guinness dan 2 botol Anggur Merah di Cafe Blot km 11 di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Ia menyebut bahwa tim gabungan kemudian menyita sepuluh botol minuman keras itu dan membawanya ke Kantor Satpol PP Dharmasraya.
Perihal razia itu, Zamrinaldi mengatakan bahwa tim gabungan melakukan razia itu dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H Tahun 2026. Ia menyebut tim tersebut terdiri atas personel Polres dan Satpol PP Dharmasraya.
“Dalam patrol tersebut, kami juga menyampaikan imbauan dan maklumat dari Bupati dan Kapolres Dharmasraya kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga suasana tetap tertib dan menghormati nilai-nilai keagamaan menjelang Ramadan,” ucap Zamrinaldi pada Minggu (15/2/2026).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Dharmasraya, Yunisman, menyampaikan bahwa tim gabungan merazia kafe dan rumah makan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Ramadan di Pulau Punjung. Ia menjelaskan bahwa mereka melakukan razia itu sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi daerah tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara humanis dan dialogis. Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi membangun kesadaran bersama agar suasana Ramadhan dapat berjalan dengan khusyuk dan tertib,” tuturnya.
















