Kabarminang — Naufal (26), terdakwa pembunuh Cinta Novita Sari (CNS), divonis hukuman mati oleh Pengandilan Negeri Batusangkar, Tanah Datar, pada Selasa (14/10).
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Handika Wiradi Putra, kepada Kabarminang.com pada Rabu (15/10). Ia mengatakan bahwa vonis terhadap Naufal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, kata Handika, majelis hakim memvonis Bima (28), terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan CNS, dengan hukuman 18 tahun. Handika menyebut bahwa vonis itu lebih sedikit dibandingkan dengan tuntutan JPU, yaitu 20 tahun.
“Sikap JPU terhadap putusan tersebut pikir-pikir (belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan hakim—red), sementara sikap terdakwa atas putusan itu banding (mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang,—red),” tutur Handika, yang merupakan satu dari lima JPU pada kasus tersebut.
Pihaknya menitipkan kedua terdakwa di Rumah Tahanan Batusangkar menjelang kasus itu inkrah.
CNS merupakan siswi MTsN 2 di Tanah Datar yang mayatnya ditemukan dalam karung di pinggir jalan kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, pada Rabu (19/2). Remaja perempuan berusia 16 tahun itu merupakan warga Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar.
Polisi menangkap terduga pembunuh CNS di dua tempat. Polisi menangkap Bima di Puncak Pato, Tanah Datar, pada Senin (24/2) sekitar pukul 12.00 WIB, dan menangkap Naufal di Kota Langsa, Provinsi Aceh, pada Senin (24/2) malam.