Putusan MK pada 24 Februari 2025 memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurniawan sebagai calon wakil bupati karena tidak jujur dalam pelaporan status hukumnya.
Welly kemudian maju kembali dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025 dengan menggandeng Parulian. Hasilnya, pasangan ini kembali meraih kemenangan dan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman.
Pelantikan pasangan Welly-Parulian ini menjadi penutup dari proses panjang kontestasi politik di Pasaman dan diharapkan membuka babak baru pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
halaman 2 dari 2