Kabarminang —Â Satpol PP Padang menertibkan sebuah warung kopi yang menjual minuman beralkohol secara ilegal di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, pada Rabu (10/12/2025) malam.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tersebut.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol serta satu jerigen tuak yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Minuman beralkohol dan tuak itu kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang, sekaligus diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Selain mengamankan barang bukti, kami juga memanggil pemilik warung untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Chandra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.
“Respon cepat terhadap laporan warga ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga di wilayah Kota Padang,” imbuhnya.
















