Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Tim Identifikasi Polresta Padang mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Di sekitar lokasi, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, di antaranya dompet berisi kartu identitas, jam tangan, pakaian, dan sepasang sandal. Identitas korban kemudian dipastikan melalui SIM A dan SIM C yang ditemukan di dalam dompet.
Setelah identitas korban diketahui, petugas menghubungi pihak keluarga. Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang menggunakan ambulans Masjid Muhammadiyah Tanjung Saba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Robby menyebutkan, pihak keluarga menolak dilakukan visum luar maupun dalam karena korban diketahui memiliki riwayat penyakit paru-paru yang telah lama dideritanya.
“Penolakan visum telah dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani anak kandung korban di atas meterai sebelum jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka,” tutupnya.















