Iqbal mengatakan bahwa PT Telkomsel rugi sekitar Rp144 juta akibat pencurian itu. Setelah itu, katanya, petugas pemeliharaan tower Telkomsel, Ares, melaporkan pencurian tersebut ke Polres Tanah Datar.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menjerat TA dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian dengan pemberatan itu, katanya, TA terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















