Dalam forum tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Dharmasraya, Yefrinaldi membacakan surat dari Kementerian ATR/BPN Kanwil Sumbar. Isinya ialah bahwa jika PT TKA tidak menyelesaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat beserta sertifikat hak atas tanahnya, perpanjangan HGU perusahaan dapat dibatalkan oleh Menteri ATR/BPN.
Dalam mediasi itu juga dibahas dugaan pencemaran sungai akibat limbah pabrik PT TKA. Annisa menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Sumbar. Ia menyebut bahwa PT TKA telah dikenakan sanksi berupa denda.
Sementara itu, PT TKA pihaknya bersedia menerima tandan buah segar (TBS) milik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harga mengacu pada harga pasar yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumbar.
Kuasa hukum warga, Desri Yanri, menegaskan bahwa tuntutan warga memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, kewajiban pemberian kebun plasma bukan sekadar janji moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat dalam izin usaha dan perpanjangan HGU perusahaan.
“Jika kewajiban pemberian kebun plasma tidak dilaksanakan, apalagi sudah dimuat dalam perpanjangan HGU, itu berpotensi melanggar hukum. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat,” tutur
Ia menambahkan bahwa masyarakat akan terus mengawal hasil mediasi tersebut dan tidak tetutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perusahaan kembali mengabaikan kewajibannya.
Sementara itu, General Affair PT TKA, Syaiful R., mengatakan bahwa sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum masyarakat, pihaknya akan mengikuti hal itu sesuai dengan regulasi.
“Kami perusahaan TKA ikut dan taat pada regulasi yang ada. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Annisa yang bersedia memfasilitasi mediasi bersama masyarakat dan Kementerian ATR/BPR, dan pihak terkait lainnya hingga didapatkan kesepakatan terkait tuntutan masyarakat,” ujarnya.















