“Tunggu saja,” ucapnya lagi ketika ditanya apakah akan ke Partai Golkar.
Sebelumnya PDIP resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pemecatan Joko Widodo dan keluarganya.
Dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan Gibran sebagai kader PDIP yang ditugaskana oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta kode etik dan disiplin partai.
“Dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dikategorikan pelanggaran berat,” tulis surat tersebut.