Kabarminang — Satria Juhanda alias Wanda, tersangka pembunuh berantai di Padang Pariaman, diperiksa kejiwaannya di rumah sakit jiwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, mengatakan bahwa pihaknya mengantarkan Wanda ke Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang pada Rabu (2/10) untuk diobservasi kejiwaannya selama 14 hari.
Nedra menjelaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan itu merupakan arahan dari jaksa untuk melengkapi berkas tersangka setelah berkas tersebut dikembalikan (P-19) oleh jaksa.
“Hasil tes tersebut akan keluar dua atau hari ke depan. Setelah itu, kami menyiapkan berkas lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman,” ujar Nedra saat dihubungi Kabarminang.com pada Jumat (17/10).
Pihak menjemput Wanda ke rumah sakit jiwa magrib tadi untuk dibawa ke Markas Polres Padang Pariaman.
Jaksa Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa ia meminta penyidik kepolisian untuk memeriksakan kejiwaan Wanda karena mencurigai tersangka tersebut memiliki kelainan jiwa. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki alasan untuk meminta supaya kejiwaan Wanda diobservasi di rumah sakit jiwa. Pertama, keterangan Wanda dengan keterangan saksi-saksi berbeda-beda. Berdasarkan hal itu, kata Wendry, Wanda perlu diobservasi untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka hanya untuk menutupi perbuatannya atau bagaimana.
Pertimbangan kedua, kata Wendy, keterangan yang diberikan Wanda berbeda dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap korban. Menurut dokter forensik, kata Wendry, mutilasi yang dilakukan Wanda tidak mungkin hanya menggunakan parang kecil karena hasil mutilasinya rapi. Sementara itu, kata Wendry, Wanda mengaku hanya menggunakan parang kecil untuk memutilasi korban.
“Kami merasa perlu untuk mengobservasi kejiwaan Wanda karena dalam rekonstruksi beberapa waktu yang lalu, dia tampak tenang dan tak terlihat takut saat memperagakan adegan-adegan pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan,” ucap Wendry.
Wanda menjadi tersangka pada kasus pembunuhan sadis terhadap tiga mahasiswi. Jasad salah satu korban, SA, ditemukan dimutilasi dan dibuang di aliran Batang Anai pada Juni 2025.
Pelaku kini menghadapi tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat, yang menuntut keadilan bagi para korban.