Kabarminang — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (26/3/2026).
LKPD 2025 yang diserahkan mencakup berbagai laporan penting, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemko juga melampirkan dokumen pendukung, termasuk hasil review Inspektorat, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan BUMD, dan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Zulmaeta menambahkan bahwa laporan keuangan yang disampaikan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” tambahnya.
Ia berharap proses pemeriksaan BPK berjalan lancar dan tepat waktu, serta mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh.
“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya.
















