Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dalam pengawasan langsung di lapangan. Karena itu, ia berharap masyarakat yang sehari-hari berinteraksi dengan wisatawan turut menjaga citra pariwisata Kota Padang.
“Jangan sampai kejadian ini terulang. Ini harga mati bagi masa depan pariwisata kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kota Padang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait pembekuan Pokdarwis Air Manis. Dalam unggahan akun Instagram @pariwisata.padang, disebutkan bahwa seluruh aktivitas kelompok tersebut dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Segala kegiatan yang dilakukan Pokdarwis Air Manis setelah pengumuman ini tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata. Kami tidak bertanggung jawab atas dampaknya,” tulis pengumuman tersebut.
Sementara itu, akun resmi @destinasi_padang turut meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Dalam kolom komentar, dijelaskan bahwa yang dibekukan adalah aktivitas kelompok Pokdarwis, bukan aktivitas pedagang atau masyarakat lain di dalam kawasan wisata.
“Pengelolaan Pantai Air Manis saat ini terbagi dua. Lahan milik Pemko dikelola Perumda PSM, sementara satu akses lainnya berada di bawah masyarakat setempat. Jadi pembekuan ini tidak berdampak kepada para pedagang yang tetap bisa beraktivitas,” tulis akun tersebut.
Langkah pembekuan Pokdarwis ini menjadi peringatan keras bahwa tata kelola destinasi wisata di Kota Padang tak bisa lagi dibiarkan longgar. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan mendorong budaya sadar wisata di tengah masyarakat.