Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andri Kurniawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas pertambangan tanpa izin. Pihaknya menjerat pelaku pertambangan tersebut dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pada Sabtu (9/8) Polres Pasaman menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial HA (32) di Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa pihaknya menertibkan tambang emas ilegal untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang membantu operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa selain penindakan, kepolisian juga fokus pada edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga.