Senin, Mei 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mantan Wali Nagari di Pasaman Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Desa Rp174 Juta

Dharma Harisa
Selasa, 12 Agustus 2025 16:56
in Peristiwa
Kejaksaan Negeri Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022.


Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menahan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022, yang merugikan keuangan negara senilai Rp174.619.050.

Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan tersangka berinisial YA, ditahan pada Senin (11/08/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman.

Ia mengatakan, penetapan dan penahan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit kerugian negara bersama Inspektorat Kabupaten Pasaman.

“Setelah pemeriksaan saksi selama lima jam dengan sekitar 20 pertanyaan, tim sepakat bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah YA,” ujarnya dihubungi Sumbakita, Selasa, (12/8).

Ia melanjutkan, terhadap YA disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum penahanan, tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat. Kemudian penyidik menahan YA di Rumah Tahanan Kelas IIB Lubuk Sikaping selama 20 hari ke depan.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti tahun 2022. Berdasarkan hasil audit, dana desa dan dana nagari digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga merugikan keuangan negara.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses hukum hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang,” ujarnya.


Tags: Kejari PasamanMantan Wali Nagari PasamanPasaman

Berita Terkait

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026
Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026
Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026
Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026
Water Boom di Pasaman Barat Ditutup Sementara Setelah Bocah Tewas di Kolam Renangnya

Water Boom di Pasaman Barat Ditutup Sementara Setelah Bocah Tewas di Kolam Renangnya

24 Mei 2026
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Payakumbuh

Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Payakumbuh

24 Mei 2026
Next Post
Bupati John Kenedy Azis Lantik Pimpinan Baznas Padang Pariaman Periode 2025-2030

Bupati John Kenedy Azis Lantik Pimpinan Baznas Padang Pariaman Periode 2025-2030

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.