Kabarminang — Wali Kota Yota Balad, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pariaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam sidang paripurna di ruang rapat utama Gedung DPRD setempat, Rabu (1/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan, saran, serta pertanyaan terhadap ranperda tersebut.
Ia mengatakan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas bagi masyarakat Kota Pariaman.
“Kita mengapresiasi masukan dari Fraksi Bintang Indonesia Raya mengenai penegakan hukum dan sanksi. Terkait detail mekanisme penegakan hukum tersebut, Pemerintah Kota menyatakan akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat pembahasan Ranperda mendatang,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar terkait keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha kecil, Yota menyebut pemerintah akan menyiapkan kawasan khusus bagi perokok.
Menurutnya, sosialisasi kebijakan tersebut juga akan difokuskan kepada kalangan pelajar melalui sekolah-sekolah, serta melalui media sosial dan media massa sebagai sarana edukasi mengenai dampak kesehatan akibat merokok.
“Kita juga menyiapkan denah atau lokasi area khusus merokok agar penegakan hukum tetap berjalan secara humanis,” katanya.
Selain itu, Yota juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat Nasional mengenai strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan kebijakan antara kepentingan kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok secara proporsional sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Penegakan aturan nantinya dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yota mengklarifikasi bahwa beberapa lokasi publik seperti kawasan pantai wisata, pasar tradisional, dan kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak termasuk dalam kawasan tanpa rokok. Meski demikian, di lokasi-lokasi tersebut tetap akan disediakan area khusus merokok dengan pengaturan jarak tertentu.
Adapun terkait besaran denda serta prosedur penindakan terhadap pelanggaran aturan akan dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan teknis ranperda.
“Kita menegaskan bahwa visi Pemko sejalan dengan harapan fraksi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kesehatan masyarakat, baik di dalam maupun di luar kawasan wisata. Kita berkomitmen untuk memperhatikan area-area yang akan ditetapkan sebagai KTR serta fasilitas penunjangnya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan DPRD terhadap nota penjelasan ranperda yang telah disampaikan sebelumnya. Menurutnya, berbagai pandangan umum fraksi berupa saran, imbauan, maupun pertanyaan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di tingkat komisi DPRD.
“Semoga segala upaya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan ini mendapatkan berkah dan dipermudahkan demi kemaslahatan masyarakat Kota Pariaman serta kemajuan daerah ke depannya,” tutupnya.















