Minggu, November 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orang Tua Diminta Tak Gugat Jika Anak Keracunan

Juni Fitra Yenti
Kamis, 18 September 2025 13:52
in Nasional
Ilustrasi menu makan bergizi gratis. (Freepik)

Ilustrasi menu makan bergizi gratis. (Freepik)


Sumbarkita – Surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan MTsN 2 Brebes, Jawa Tengah, viral di media sosial dan menimbulkan polemik di kalangan orang tua murid.

Surat yang dibuat pada September 2025 itu menggunakan kop resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes dan meminta orang tua siswa untuk menandatangani sejumlah klausul. Salah satunya menyatakan tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang merugikan akibat program MBG, termasuk keracunan makanan, reaksi alergi, hingga gangguan pencernaan.

Dalam surat tersebut tercantum enam poin kesepakatan, di antaranya: risiko sakit perut, diare, mual, alergi bahan makanan, hingga keracunan yang disebabkan faktor di luar kendali sekolah. Selain itu, orang tua juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp80 ribu jika perlengkapan makan hilang atau rusak. Surat itu bahkan diwajibkan ditempeli materai Rp10 ribu.

Dokumen ini kemudian beredar luas di platform X (Twitter) dan menuai keberatan dari sejumlah wali murid yang menilai sekolah seakan lepas tanggung jawab terhadap risiko yang mungkin timbul dari program pemerintah tersebut.

Terkait hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi polemik surat tersebut. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho dalam keterangan resmi, Rabu (17/9), menegaskan BGN tidak pernah melepaskan tanggung jawab apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja,” kata Arya, dikutip dari Antara.

Pihak sekolah bersama Korwil BGN Brebes kemudian melakukan mediasi. Hasilnya, MTsN 2 Brebes memutuskan menarik kembali surat pernyataan yang sempat menuai kontroversi tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: viral

Berita Terkait

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

PPPK Bisa Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Resmi BKN

24 November 2025
Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

Tiga Gajah Sumatera Betina di Riau Mati, Populasi di Ujung Tanduk

24 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Gaji Pensiunan PNS 2025 Dirapel? Ini Penjelasan Pemerintah dan Taspen

22 November 2025
Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

Sistem Gaji Tunggal ASN Kembali Diusulkan, BKN Dorong Menkeu Segera Wujudkan

25 Oktober 2025
BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

BLT Rp900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima di Aplikasi dan Situs Kemensos

20 Oktober 2025
Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

Bongkar Kelakuan Oknum Bea Cukai, Purbaya: Backing Rokok Ilegal

18 Oktober 2025
Next Post
Menteri Keuangan: Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Penerimaan CPNS 2026

Menteri Keuangan: Pemerintah Sudah Siapkan Anggaran Penerimaan CPNS 2026

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

30 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.