Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral! Penumpang Dikejar Petugas untuk Periksa Ulang Koper di BIM, Bea Cukai Teluk Bayur Klarifikasi

Qadri Hayatul
Kamis, 5 Maret 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi

Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi


Bea Cukai menjelaskan bahwa petugas menemukan adanya kelebihan pembawaan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berdasarkan pemeriksaan citra X-ray terhadap penumpang penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK405 pada 3 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, seorang penumpang bernama Usy diketahui membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol yang melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan.

“Berdasarkan citra X-Ray, penumpang Usy kedapatan membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), melebihi haknya sebanyak satu liter,” tulis Bea Cukai.

Menurut penjelasan tersebut, Usy mengaku satu botol merupakan miliknya, sedangkan dua botol lainnya milik dua rekan seperjalanan yang telah keluar dan menunggu di area pintu kedatangan.

Untuk memastikan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada dua orang yang dimaksud. Namun keduanya tidak mengakui bahwa minuman tersebut merupakan milik mereka.

Akibatnya, Usy hanya diberikan hak membawa satu liter minuman beralkohol sesuai ketentuan, sementara dua liter sisanya ditegah untuk dimusnahkan.

Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada maksud melakukan intimidasi maupun tindakan di luar prosedur dalam proses pelayanan tersebut.

“Tidak ada maksud dari kami untuk mengintimidasi, memperlakukan dengan tidak adil, melakukan tindakan di luar prosedur, maupun melakukan pemerasan dalam memberikan pelayanan,” demikian pernyataan Bea Cukai.

Penjelasan Pihak Bandara

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang merupakan bagian dari penerapan aturan dalam penerbangan internasional.

Ia menegaskan bahwa proses pengawasan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait yang bertugas di bandara.

“Bandara mendukung proses pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dony saat dihubungi.

Bea Cukai juga mengingatkan ketentuan terkait barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dewasa mendapatkan pembebasan cukai untuk barang pribadi berupa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sementara untuk minuman yang mengandung etil alkohol, pembebasan diberikan maksimal satu liter per orang dewasa.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AirAsia AK405Angkasa Pura IndonesiaBandara Internasional Minangkabaubarang kena cukaiBea Cukai Teluk Bayurberita Padangcukai minumankeluhan penumpanglayanan bandaraMinuman Beralkoholpemeriksaan koperpenerbangan Bangkok–PadangPeraturan Menteri Keuangan 34/2025prosedur bandarawisatawan internasional

Berita Terkait

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

Sempat Ramai Dikunjungi, Bunga Bangkai di Pasaman Kini Layu

16 Mei 2026
Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

Pemko Padang Terapkan Barcode untuk Pembagian Daging Kurban ASN pada Idul Adha 2026

16 Mei 2026
Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

Subuh Mubarakah di Padang Utara, Wawako Maigus Nasir Ajak Masyarakat Hidupkan Nilai Spiritual Lewat Smart Surau

16 Mei 2026
Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

Bupati JKA Tinjau Infrastruktur Rusak di Empat Kecamatan Padang Pariaman Lewat Program Putar Roda

16 Mei 2026
Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

Pemko Pariaman Matangkan Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026, Puncak Acara Digelar 28 Juni

16 Mei 2026
Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

Pemko Padang Targetkan Perbaikan Permanen 16 Irigasi Pascabencana Dimulai Juli 2026

16 Mei 2026
Next Post
Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.