Sabtu, Agustus 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral! Penumpang Dikejar Petugas untuk Periksa Ulang Koper di BIM, Bea Cukai Teluk Bayur Klarifikasi

Qadri Hayatul
Kamis, 5 Maret 2026 21:53
in Kabar Sumbar
Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi

Seorang penumpang penerbangan Bangkok–Padang mengeluhkan pemeriksaan ulang kopernya di Bandara Internasional Minangkabau. Bea Cukai Teluk Bayur klarifikasi


Bea Cukai menjelaskan bahwa petugas menemukan adanya kelebihan pembawaan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berdasarkan pemeriksaan citra X-ray terhadap penumpang penerbangan AirAsia dengan nomor penerbangan AK405 pada 3 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan, seorang penumpang bernama Usy diketahui membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol yang melebihi batas pembebasan yang diperbolehkan.

“Berdasarkan citra X-Ray, penumpang Usy kedapatan membawa tiga botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), melebihi haknya sebanyak satu liter,” tulis Bea Cukai.

Menurut penjelasan tersebut, Usy mengaku satu botol merupakan miliknya, sedangkan dua botol lainnya milik dua rekan seperjalanan yang telah keluar dan menunggu di area pintu kedatangan.

Untuk memastikan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan konfirmasi kepada dua orang yang dimaksud. Namun keduanya tidak mengakui bahwa minuman tersebut merupakan milik mereka.

Akibatnya, Usy hanya diberikan hak membawa satu liter minuman beralkohol sesuai ketentuan, sementara dua liter sisanya ditegah untuk dimusnahkan.

Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada maksud melakukan intimidasi maupun tindakan di luar prosedur dalam proses pelayanan tersebut.

“Tidak ada maksud dari kami untuk mengintimidasi, memperlakukan dengan tidak adil, melakukan tindakan di luar prosedur, maupun melakukan pemerasan dalam memberikan pelayanan,” demikian pernyataan Bea Cukai.

Penjelasan Pihak Bandara

Sementara itu, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Minangkabau, Dony Subardono, mengatakan bahwa pengawasan terhadap barang bawaan penumpang merupakan bagian dari penerapan aturan dalam penerbangan internasional.

Ia menegaskan bahwa proses pengawasan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait yang bertugas di bandara.

“Bandara mendukung proses pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dony saat dihubungi.

Bea Cukai juga mengingatkan ketentuan terkait barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dewasa mendapatkan pembebasan cukai untuk barang pribadi berupa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Sementara untuk minuman yang mengandung etil alkohol, pembebasan diberikan maksimal satu liter per orang dewasa.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: AirAsia AK405Angkasa Pura IndonesiaBandara Internasional Minangkabaubarang kena cukaiBea Cukai Teluk Bayurberita Padangcukai minumankeluhan penumpanglayanan bandaraMinuman Beralkoholpemeriksaan koperpenerbangan Bangkok–PadangPeraturan Menteri Keuangan 34/2025prosedur bandarawisatawan internasional

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Payakumbuh Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih kepada Warga

15 Agustus 2026
Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Kasus Video Viral Guru MIN 6 Pesisir Selatan, Guru Perempuan Bantah Tuduhan Pinjaman Online

14 Agustus 2026
Video: Kapal Mentawai Fast Tertahan di Muaro Padang

Video: Kapal Mentawai Fast Tertahan di Muaro Padang

14 Agustus 2026
Lahan di Solok Terbakar, Api Masih Menyala

Lahan di Solok Terbakar, Api Masih Menyala

14 Agustus 2026
Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

Minibus Tabrak Warung di Padang, Korban Dua Orang

14 Agustus 2026
Truk Tangki dan Motor Terlibat Kecelakaan di Pesisir Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

Truk Tangki dan Motor Terlibat Kecelakaan di Pesisir Selatan, Satu Orang Dikabarkan Tewas

14 Agustus 2026
Next Post
Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Wawako Padang Apresiasi Kwarda Pramuka Sumbar Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Lubuk Buaya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

Setelah Tewaskan Pacarnya, Pembunuh di Dharmasraya Lihat Hukuman Pembunuhan di Ponsel

10 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.