Kabarminang – Seorang penumpang penerbangan internasional rute Bangkok–Padang mengaku dikejar petugas Bea Cukai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk pemeriksaan ulang koper, Rabu (4/3/2026).
Melalui unggahan di media sosial, penumpang mempertanyakan prosedur yang dijalani, meski ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur perjalanan sejak keberangkatan dari Bangkok hingga tiba di Padang.
Penumpang itu menjelaskan membawa satu koper seberat 30 kilogram, satu tas 10 kilogram, serta satu tas kabin berisi barang pribadi seperti charger, paspor, dompet, dan oleh-oleh. Ia juga menyebut cairan dengan volume di atas 100 mililiter telah ditempatkan di bagasi sesuai aturan penerbangan.
Setibanya di Padang, ia mengaku telah melewati sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari imigrasi, pengisian data kedatangan penumpang dari luar negeri, hingga pemeriksaan X-ray barang bawaan. Namun sekitar 10 hingga 15 menit setelah berada di luar area kedatangan dan menunggu jemputan, penumpang tersebut mengaku dipanggil kembali oleh petugas untuk membawa kopernya masuk ke dalam area pemeriksaan.
Ia mempertanyakan alasan pemeriksaan ulang dilakukan setelah dirinya sudah berada di luar area kedatangan bandara. Dalam unggahannya, ia juga menyinggung adanya perlakuan yang menurutnya berbeda dibandingkan dengan penumpang lain.
Penumpang tersebut bahkan mengaku sempat dikejar petugas hingga ke area parkir kedatangan domestik untuk diminta kembali menjalani pemeriksaan koper.
Bea Cukai Beri Klarifikasi
Menanggapi kejadian itu, Bea Cukai Teluk Bayur menyampaikan klarifikasi melalui unggahan resmi di media sosial pada Kamis (5/3/2026). Dalam pernyataannya, pihak Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang bernama Muhammad Rizki Dinata atau yang dikenal sebagai Kak Oki.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kak Oki alami. Izinkan kami memberikan konfirmasi sesuai kejadian yang sebenarnya,” tulis Bea Cukai dalam keterangan tersebut.















