“Sejauh ini, direktur perusahaan itu hanya memberikan janji. Sementara korban semakin banyak. Kita berharap laporan ini segera ditindaklanjuti aparat agar tidak ada korban baru,” ujar Tito.
Para korban berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka menilai tindakan perusahaan tersebut bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga secara psikologis.
“Kerugian saya bukan hanya uang, tapi juga waktu, tenaga, dan rencana hidup. Saya harap ada keadilan, agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib seperti saya,” kata Fadillah.
Polresta Padang telah menerima laporan resmi dengan nomor LP yang diajukan atas nama korban Fadly dengan kerugian Rp10,5 juta. Korban lainnya akan menjadi saksi dalam penyelidikan lebih lanjut.