Kabarminang.com – Seorang pria paruh baya bernama Ardanis (55) ditangkap Polres Padang Panjang karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua pelajar berinisial RF (13) dan SM (9).
Berdasarkan laporan dari Polres Padang Panjang, Ardanis yang berprofesi tukang kayu warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang melancarkan aksinya pada Kamis (29/5) pukul 18.30 WIB.
Orang tua korban mendapat informasi dari tetangga bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan.
Setelah menanyakan langsung kepada korban, terungkap bahwa korban dipanggil oleh tersangka dan diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah pelaku.
Menurut keterangan korban, tersangka menyuruhnya berbaring di atas kasur dan diminta untuk membuka celana.
Namun, korban menolak dan berteriak meminta tolong, tersangka menutup mulut korban. Korban yang berusaha melawan menggigit tangan pelaku hingga berhasil kabur dari rumah tersebut.
Mendapatkan laporan, orang tua korban segera melaporkan kejadian ke Polres Padang Panjang. Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.