Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tempat tinggal pelaku, di antaranya sebilah parang, sikat lantai merah muda, ember kuning, celana jeans hitam, dan kaos lengan panjang hitam yang diduga digunakan saat kejadian.
“Pelaku kami tangkap tidak lama setelah kejadian. Dari pengakuan pelaku, motif utama adalah sakit hati karena merasa dipermalukan oleh korban,” jelas Kapolsek.
Kini, Fauzi Alfukqori telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Rohani.
halaman 2 dari 2