Kabarminang – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan selasar Pasar Raya Padang, Kota Padang pada Selasa (3/2/2026), berakhir ricuh.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat keributan terjadi setelah sejumlah pedagang menolak imbauan petugas untuk menghentikan aktivitas berjualan di luar area yang telah ditentukan.
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. petugas menyampaikan imbauan melalui pengeras suara dan memberikan waktu selama 30 menit kepada pedagang untuk membereskan dagangan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, masih terdapat sejumlah PKL yang tidak mengindahkan imbauan petugas. Kondisi tersebut membuat aparat terpaksa melakukan tindakan penertiban sesuai aturan. Saat salah satu PKL diamankan, situasi di lokasi sempat memanas dan memicu keributan antara pedagang dan petugas.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan penataan kawasan selasar dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
“Sejak awal kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog dengan pedagang. Pemerintah Kota Padang juga telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih representatif di Basemen Fase VII Pasar Raya,” ujarnya.
Menurut Rozaldi, sekitar 63 pedagang yang masih beraktivitas di sepanjang selasar diarahkan secara bertahap untuk menempati lokasi relokasi tersebut. Ia menegaskan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha pedagang, melainkan menciptakan kawasan perdagangan yang tertib dan nyaman.
“Kami ingin Pasar Raya tertata rapi sehingga pengunjung merasa nyaman. Ketertiban ini juga berdampak positif bagi pedagang karena kawasan menjadi lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.
Rozaldi menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan di selasar dan memastikan fasilitas umum difungsikan sesuai peruntukannya.
















