Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk, juga menyoroti legalitas penggunaan visa C18 berdasarkan hanya surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh surat edaran. Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa runtuh,” tegas Nizam.
halaman 2 dari 2













