Sabtu, Mei 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

TKA Ilegal Bebas Masuk Tambang di Pasaman Barat, Disnakertrans Sumbar Soroti Celah Pengawasan

Dharma Harisa
Jumat, 11 Juli 2025 15:24
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat mengungkapkan lemahnya sistem pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di daerah, setelah ditemukan 13 TKA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Kabupaten Pasaman Barat.

Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, Handra Pramana, menyatakan bahwa para TKA tersebut telah berada di lokasi tambang Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Jumat, 6 Juni 2025. Temuan ini berbeda dengan keterangan perusahaan yang mengklaim kedatangan mereka terjadi pada 14 Juni 2025.

“Ini menunjukkan adanya celah pengawasan negara. Timpora baru mengetahui keberadaan mereka saat operasi 25 Juni, padahal mereka sudah berada di lokasi sejak tanggal 6. Artinya, ada waktu sekitar dua minggu yang tidak terpantau,” ujar Handra, Kamis (10/7).

Selain tanpa dokumen kerja, kehadiran mereka juga tidak dilengkapi kontrak dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Handra menyebut, para TKA hanya mengantongi visa C18 yang secara fungsi bukanlah visa kerja.

“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan seseorang bekerja hanya dengan visa C18. Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dikenal istilah calon TKA atau training bagi orang asing,” tegasnya.

Handra juga menyatakan bahwa sejumlah TKA tersebut telah bekerja lebih dari sekali di perusahaan yang sama.

“Beberapa di antara mereka sudah tiga kali datang ke lokasi ini. Bahkan ada yang pernah dideportasi pada 2023. Ini harusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Menurut Handra, meskipun Disnakertrans tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan, pihaknya akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada instansi terkait seperti Imigrasi dan kepolisian.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pasaman Barat

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Dorong Inovasi ASN Lewat Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Pemko Payakumbuh Dorong Inovasi ASN Lewat Pelatihan Kepemimpinan Administrator

15 Mei 2026
Sumbar Miliki 137 Titik Blank Spot, Terbanyak di Mentawai

Sumbar Miliki 137 Titik Blank Spot, Terbanyak di Mentawai

15 Mei 2026
Website OPD Pemprov Sumbar Jadi Sasaran Hacker, Disusupi Konten Judi Online

Website OPD Pemprov Sumbar Jadi Sasaran Hacker, Disusupi Konten Judi Online

15 Mei 2026
Diduga Mesum, Dua Pasang Kekasih Digerebek Warga di Solok Selatan

Diduga Mesum, Dua Pasang Kekasih Digerebek Warga di Solok Selatan

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

Pemkab Padang Pariaman Gelar Barefoot Running pada 25 Juli 2026

15 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 16 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

Prakiraan Cuaca Sumbar 16 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

15 Mei 2026
Next Post
Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.