Kabarminang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat mengungkapkan lemahnya sistem pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di daerah, setelah ditemukan 13 TKA asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin di PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Kabupaten Pasaman Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, Handra Pramana, menyatakan bahwa para TKA tersebut telah berada di lokasi tambang Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas sejak Jumat, 6 Juni 2025. Temuan ini berbeda dengan keterangan perusahaan yang mengklaim kedatangan mereka terjadi pada 14 Juni 2025.
“Ini menunjukkan adanya celah pengawasan negara. Timpora baru mengetahui keberadaan mereka saat operasi 25 Juni, padahal mereka sudah berada di lokasi sejak tanggal 6. Artinya, ada waktu sekitar dua minggu yang tidak terpantau,” ujar Handra, Kamis (10/7).
Selain tanpa dokumen kerja, kehadiran mereka juga tidak dilengkapi kontrak dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Handra menyebut, para TKA hanya mengantongi visa C18 yang secara fungsi bukanlah visa kerja.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan seseorang bekerja hanya dengan visa C18. Dalam UU Ketenagakerjaan, tidak dikenal istilah calon TKA atau training bagi orang asing,” tegasnya.
Handra juga menyatakan bahwa sejumlah TKA tersebut telah bekerja lebih dari sekali di perusahaan yang sama.
“Beberapa di antara mereka sudah tiga kali datang ke lokasi ini. Bahkan ada yang pernah dideportasi pada 2023. Ini harusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut Handra, meskipun Disnakertrans tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan, pihaknya akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada instansi terkait seperti Imigrasi dan kepolisian.













