Kabarminang — Pemkab Dharmasraya memastikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur telah diselesaikan menjelang Idulfitri 1447 H.
Pembayaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Dharmasraya yang menegaskan percepatan pembayaran THR dan TPP bagi ASN dan THR PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Marten Yunus, menyampaikan bahwa total anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp29.453.030.183. Ia menyebut bahwa pembayaran tersebut meliputi THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp15.279.220.588, THR PPPK sebesar Rp7.682.916.952, serta THR PPPK paruh waktu sebesar Rp1.623.900.000.
Selain itu, Pemkab Dharmasraya telah menyalurkan THR TPP PNS sebesar Rp4.732.936.343, THR kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp11.765.950, dan THR bagi anggota DPRD sebesar Rp122.290.350.
“Seluruh pembayaran telah kita tuntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur,” ujar Marten pada Rabu (18/3/2026).
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa penyelesaian pembayaran THR dan TPP itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Menurut Annisa, kesejahteraan ASN akan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat, khususnya menjelang Idulfitri.
“Kami ingin memastikan hak-hak aparatur terpenuhi tepat waktu. Ini bukan hanya soal kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Annisa.
Meski demikian, Annisa mengimbau ASN untuk tetap bijak dalam membelanjakan pendapatan yang diterima.
“Gunakanlah dengan baik. Utamakan kebutuhan, dan tetap berbelanja secara bijak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tuturnya.
Pemkab Dharmasraya berharap bahwa dengan tersalurkannya THR dan TPP itu, daya beli masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi di daerah semakin bergeliat menjelang Idulfitri.















