Pelaku berinisial JAS alias Jeremi (28) ditangkap Tim RAGA Ditreskrimum Polda Riau setelah kabur usai menjambret gelang emas milik korban Rahmadani.
Menurut AKBP Rooy Noor, kejadian itu terjadi pada 16 Juli 2025 pukul 11.30 WIB.
“Saat korban hendak masuk ke rumahnya, dua pria berboncengan merampas gelang emas di tangan kiri korban. Akibatnya, korban dan dua anaknya terjatuh ke aspal,” ujar Rooy.
Pelaku JAS beraksi bersama rekannya Da (DPO) menggunakan motor Honda Vario hitam-biru. Setelah menjambret, mereka menjual hasil rampasan senilai Rp8,5 juta, yang sebagian digunakan membeli jam tangan merek Expedition.
Dari tangan pelaku, polisi menyita faktur pembelian gelang emas, jam tangan hasil penjualan, dan satu unit HP Vivo Y30E.
“Motif pelaku murni ekonomi. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun,” terang Rooy.
Penegasan Penegakan Hukum
AKBP Rudi menegaskan bahwa pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tim RAGA Ditreskrimum terus bekerja siang malam untuk menindak para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan publik. Semua proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.