Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sejak Jumat (13/3/2026).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang, Zia Ul Fikri, menyebutkan bahwa pencairan THR tersebut diberikan kepada seluruh penerima dengan besaran setara satu bulan gaji.
“Pembayaran THR ini telah kita mulai sejak 13 Maret lalu dan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota, termasuk untuk PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus bagi PPPK Paruh Waktu, THR yang diberikan dihitung penuh sebesar satu bulan gaji yang diterima pada Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Aturan itu juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran THR tersebut dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” katanya.
Ia berharap pencairan THR tersebut dapat meningkatkan daya beli ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
















