“Kami mohon doa dari masyarakat agar proses pencarian berjalan lancar dan sisa tubuh korban segera ditemukan,” tutur AKBP Faisol.
Pelaku W kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini kasus dengan tingkat kekejaman tinggi, dan menjadi atensi khusus kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan keji seperti ini. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas, pelaku dihukum setimpal, dan keluarga korban mendapat keadilan,” tegas Kapolres.
halaman 2 dari 2