Rio menyebutkan bahwa Agusri dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, menurut keluarga korban sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, pihak sekolah disebut sempat menyusun surat perjanjian damai secara sepihak pada 15 April 2025. Saat itu, kedua orang tua korban dalam kondisi sakit, ayah korban menderita stroke dan ibunya mengalami gangguan jantung.
Kemudian, korban diketahui dikeluarkan dari sekolah tanpa alasan jelas dan terpaksa pindah ke sekolah lain yang jaraknya jauh dari rumah.
“Surat perjanjian damai itu dibuat tanpa sepengetahuan kami selaku keluarga besar. Isinya menyebut kasus dianggap selesai dan korban tidak boleh melapor,” kata Suhardi, paman korban.















