Kabarminang – Seorang pria di Kota Bukittinggi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan sabu.
Pelaku inisial RJ (42) diketahui seorang pedagang. Dia diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi di sebuah rumah di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan pada Minggu (6/7).
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait seseorang yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Manggis Gantiang.
“Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap satu orang tersangka inisial RJ,” ucapnya dalam keterangan, Selasa (8/7).
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap RJ.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dalam bola lampu, dua paket sabu terbungkus plastik klip bening dalam kotak warna biru dan pink dan satu paket dalam baju,” bebernya.
Selanjutnya, satu paket sabu dalam dompet warna ungu, 11 paket sabu di atas meja, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening serta satu unit handphone.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Tim lalu menyita barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.