Kabarminang.com – Terlapor dugaan politik uang telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus money politic pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Payakumbuh 2024.
Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan namun terlapor tidak hadir. Saat dijadwalkan lagi, terlapor juga tidak datang.
“Pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada Kamis (19/12) namun tidak datang. Kemudian, kami jadwalkan lagi Jumat (20/19) tetapi tetap tidak hadir,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menghadirkan terduga pelaku.
Sebelumnya, Tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Supardi-Tri Venindra melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman dan timnya pada Pilkada 27 November 2024 kepada Bawaslu Payakumbuh.
Pada laporan itu, satu di antaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut pihak Gakkumdu menemukan muatan tindak pidana pemilihan dugaan politik uang dan meneruskan laporan ke Polres Payakumbuh.
Ketua Bawaslu Payakumbuh juga membenarkan jika memang ada beberapa laporan tentang dugaan money politic ke kantornya.