Kabarminang.com – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada Hengki Saputra (30), warga Korong Koto Tabang, Nagari Lurah Ampalu, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu disampaikan Kanit II Reskrim Polres Pariaman, Ipda Oktah Jhonedi, setelah proses penyelidikan. Ia mengatakan Hengki mengalami kebutaan setelah menjalani prosedur pencabutan gigi di sebuah klinik di Kota Pariaman pada akhir 2022.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli, polisi menyimpulkan bahwa kebutaan tersebut tidak disebabkan oleh tindakan medis yang dilakukan saat pencabutan gigi.
“Kami telah memeriksa hasil radiologi dan meminta pendapat saksi ahli. Dari situ disimpulkan bahwa kebutaan Hengki disebabkan oleh tumor di bagian otak, bukan akibat pencabutan gigi,” jelas IPDA Oktah Jhonedi, Selasa (9/7/2025).
Menurutnya, tidak ada indikasi malpraktik ataupun kelalaian dalam prosedur medis yang dilakukan oleh dokter gigi yang menangani korban.
“Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sudah sesuai dengan standar operasional dan prosedur kesehatan yang berlaku. Karena tidak ada bukti tindak pidana, maka kasus ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Meski demikian, Oktah memastikan bahwa pihak kepolisian tetap membuka ruang jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Apabila ada bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, penyelidikan akan kami buka kembali,” ujarnya.