Kabarminang – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (30) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku diringkus di kediamannya di kawasan Kuranji Kota Padang pada Kamis (24/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Kompol M. Yasin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Sukirman yang kehilangan sepeda motornya pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Perumahan Villa Bukit Gading Permai, Blok J No. 04, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.
“Korban, Sukirman, awalnya terbangun dan hendak membuang sampah. Saat itu, ia melihat pagar rumah yang dikunci gembok sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman sudah tidak ada lagi,” katanya, Jumat (25/7).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV rumahnya dan melihat seorang pria mengenakan sweater berpenutup kepala tengah membobol pagar dan mencuri sepeda motor. Pelaku tampak mendorong motor keluar dari halaman rumah sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait pencurian, antara lain satu helai jilbab hitam, satu sweater hoodie hitam, casing radiator, spion sepeda motor warna merah hitam, karpet pijakan kaki, serta satu buah standar sepeda motor. Seluruh komponen tersebut diduga kuat berasal dari motor milik korban.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.